Selasa, 29 April 2014





Definisi Carding

Cybercrime adalah representasi dari kejahatan internasional yang menggunakan hitech karena ciri dan kejahatan yang paling menonjol adalah borderless atau tidak mengenal batas negara. Teknologi relatif tinggi artinya hanya orang-orang tertentu saja yang sanggup melakukan kejahatan ini serta open resources mediator atau dapat menjadi media untuk berbagai kejahatan antara lain kejahatan di bidang perbankan, pasar modal, seks, pembajakan hak-hak intelektual serta terorisme dan yang lebih tepat lagi termasuk trans-national crime.


Credit card fraud atau yang lebih dikenal sebagai Carding adalah belanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. . Kartu kredit tersebut diperoleh dengan cara meminta dari carder lain (dengan catatan harus tergabung dalam komunitas carder pada server IRC tertentu), ataupun dengan menggunakan kemampuan social engineering yang dimiliki oleh carder.





Pihak Pihak yang Terkait Dalam Carding

Pihak yang terkait dalam perilaku carding antara lain:
1. Carder
Carder adalah perilaku dari carding, carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta memberikan informasi pribadinya. Teknik umum yang sering di gunakan oleh para carder dalam aksi pencurian adalah membuat situs atau e-mail palsu atau disebut juga phising dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening, PIN (Personal Identification Number), atau password. Pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau password setelah memper oleh informasi dari nasabah, sehingga dapat mengambil dana dari nasabah tersebut. Target carder yaitu pengguna layanan internet banking atau situs – situs iklan,jejaring sosial,online shopping dan sejenisnya yang ceroboh dah tidak teliti dalam melakukan transaksi secara online melalui situs internet. Carder mengirim sejumlah email ke target sasaran dengan tujuan untuk meng up-date atau mengubah user ID dan PIN nasabah melalui internet. E-mail tersebut terlihat seperti dirikim dari pihak resmi, sehingga nasabah seringkali tidak menyadari kalau sebenarnya sedang ditipu. Pelaku carding mempergunakan fasilitas internet dalam mengembangkan teknologi informasi tersebut dengan tujuan yaitu menimbulkan rusaknya lalulintas mayantara (cyberspace) demi terwujudnya tujuan tertentu antara lain keuntungan pelaku dengan merugikan orang lain disamping yang membuat, ataupun menerima informasi tersebut.
2. Netter
Netter adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah penerima email ( nasabah sebuah bank ) yang dikirimkan oleh para carder.
3. Cracker
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencuri kelemahan sistem dam memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan dan banyak yang lainnya.
4. Bank
Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka menungkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit / debit dan sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi online, ecommerce, internet bangking dan lain-lain