Latar Belakang
Cyber law erat lekatnya dengan
dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah
dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak
positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi.
Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi
manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi) .
Bentuk Kejahatan Komputer dan
Siber
Penipuan Komputer (computer
fraudulent)
· Pencurian uang atau harta benda
dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk
kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui
siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi
beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
1. Memasukkan instruksi yang
tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah
sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening
ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar
bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
2. Perubahan data input, yaitu
data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara
ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan
sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
3. Perusakan data, hal ini
terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak
komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
4. Komputer sebagai pembantu
kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening
seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening
tersebut.
5. Akses tidak sah terhadap
sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini
berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang
tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang
keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut
kelaziman dunia perbankan.
· Penggelapan, pemalsuan
pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan
menguntungkan diri sendiri.
· Hacking, adalah melakukan akses
terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat
menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
· Perbuatan pidana perusakan
sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka
kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau
perubahan program, informasi, dan media.
· Pembajakan yang berkaitan
dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
Banyak sekali penyalahgunaan yang
dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap
membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan. Berikut
bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:
Pencurian password, peniruan atau
pemalsuan akun.
Penyadapan terhdapa jalur
komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi
tertentu.
Penyusupan sistem komputer
Membanjiri network dengan trafik
sehingga menyebabkan crash
Perusakan situs
Spamming alias pengiriman pesan
yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
Penyebaran virus dan worm.
Kejahatan komputer berdasarkan
pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2 kelompok (modus
operandinya), yaitu:
Internal crime
Kelompok kejahatan komputer ini
terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus
operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah:
· Manipulasi transaksi input dan
mengubah data (baik mengurang atau menambah)
1. Mengubah transaksi (transaksi
yang direkayasa)
2. Menghapus transaksi input
(transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
3. Memasukkan transaksi tambahan
4. Mengubah transaksi penyesuaian
(rekayasa laporan yang seolah-olah benar)
· Memodifikasi software/ termasuk
pula hardware
External crime
Kelompok kejahatan komputer ini
terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu
oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat
digolongkan sebagai external crime adalah :
- Joy computing
- Hacking
- The Trojan Horse
- Data Leakage
- Data Diddling
- To Frustrate Data Communication
- Software Piracy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar