A.Kesimpulan

Dari hasil penulisan makalah ini penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan diantaranya sebagai berikut:


  1. Cybercrime adalah segala bentuk kejahatan di dalam dunia maya atau di internet.
  2. Cybercrime sangat merugikan pihak korban,karena data-data yang penting dan rahasia dapat diambil.
  3. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi cybercrime yakni dengan membuat undang-undang tentang tindak pidana cybercrime.

B.Saran

Setelah menulis makalah mengenai Cybercrime ini penulis mempunyai beberapa saran kepada beberapa pihak diantaranya:



  1. Kepada pemerintah supaya lebih tegas lagi menangani kasus-kasus cybercrime.
  2. Kepada para pakar IT,supaya dalam membuat program pengamana data lebih optimal lagi sehingga kasus-kasus kejahatan dunia maya dapat di minimalkan.
  3. Kepada teman-teman BSI supaya janganlah menggunakan ilmu yang kita miliki untuk melakukan kejahatan di internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar