A.Kesimpulan
Dari hasil penulisan makalah ini penulis dapat
mengambil beberapa kesimpulan diantaranya sebagai berikut:
- Cybercrime
adalah segala bentuk kejahatan di dalam dunia maya atau di internet.
- Cybercrime
sangat merugikan pihak korban,karena data-data yang penting dan rahasia
dapat diambil.
- Berbagai
upaya telah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi cybercrime yakni
dengan membuat undang-undang tentang tindak pidana cybercrime.
B.Saran
Setelah menulis makalah mengenai Cybercrime ini penulis
mempunyai beberapa saran kepada beberapa pihak diantaranya:
- Kepada
pemerintah supaya lebih tegas lagi menangani kasus-kasus cybercrime.
- Kepada
para pakar IT,supaya dalam membuat program pengamana data lebih optimal
lagi sehingga kasus-kasus kejahatan dunia maya dapat di minimalkan.
- Kepada
teman-teman BSI supaya janganlah menggunakan ilmu yang kita miliki untuk
melakukan kejahatan di internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar